Sebelum teman-teman melakukan pembelian properti ada beberapa hal yang harus teman-teman pastikan mengenai surat/legalitas dari properti yang akan di beli :
1. SHM
(sertifikat Hak Milik)
Ini adalah hak
permanen warga negara Indonesia untuk memiliki properti tersebut selama-lamanya
dan bisa di wariskan. Jika di kemudian
hari properti yang sudah menjadi SHM di butuhkan oleh pemerintah untuk
kepentingan masyarakat maka pemerintah harus melakukan pembelian terlebih
dahulu dari pemiliknya.
2. HGB
(Hak Guna Bangunan)
Ini adalah hak
mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik nya dan hanya hak guna bangunan
saja. Jika di masa depan Hak Guna sudah tidak di berikan izin kembali maka
bangunan tersebut bisa di hancurkan. Untuk bangunan yang berstatus HGB biasanya
bisa di tingkat nya status nya menjadi SHM dengan cari pengurusan ke badan
pertahanan atau memakai jasa notaris untuk pengurusan kenaikan legalitas properti.
3. HPL
(Hak Pengunaan Lahan)
Ini adalah hak
menggunakan bangunan/properti atas lahan yang merupakan milik pemerintah. pemerintah
mengizinkan pengunaan lahan tersebut dan mengizinkan tanah yang dikuasai oleh pemilik
Lahan untuk mengambil keuntungan dari properti yang berada di atas nya.
Contohnya : Apartemen, Office space, yang lahan nya adalah milik pemerintah
daerah yang diizinkan untuk di bangun apartemen atau office atau mall di atas
nya dan penggunaan lahan ini terbatas dalam beberapa tahun saja misalnya : 30
tahun dan perpanjangan izin HPL ini tergantung keputusan pemerintah yang
berkuasa.
4. HGU
(Hak Guna Usaha)
Ini adalah Hak
untuk mengusahakan tanah. Biasanya Hak tanah atas pertanian, perikanan,
perkebunan, perternakan ataupun pertambangan. HGU ini dapat di berikan dengan
luas tanah paling sedikit 5 hektar sampai 25 hektar. Jika luas tanah lebih dari
25 Hektar masa ada beberapa syarat yang harus di penuhi dan harus sudah
berbadan hukum.
5. Strata
Title
Ini adalah
istilah untuk unit rumah susun dengan kepemilikan tanah bersama.
6. SKM
(Surat Kolektif Makam)
Ini adalah surat
hak milik atas lahan pemakaman, biasanya tergantung pemakannya, jika pemakanan
komersil status suratnya adalah SKM yang sudah sekali bayar dan tidak perlu
lagi perpanjangan pajak.
Semoga
bermanfaat……
No comments:
Post a Comment