Saturday, 27 February 2016

Legalitas dasar istilah properti dan kepemilikan properti


Sebelum teman-teman melakukan pembelian properti ada beberapa hal yang harus teman-teman pastikan mengenai surat/legalitas dari properti yang akan di beli :

1.       SHM (sertifikat Hak Milik)
Ini adalah hak permanen warga negara Indonesia untuk memiliki properti tersebut selama-lamanya dan bisa di wariskan.  Jika di kemudian hari properti yang sudah menjadi SHM di butuhkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat maka pemerintah harus melakukan pembelian terlebih dahulu dari pemiliknya.  
2.       HGB (Hak Guna Bangunan)
Ini adalah hak mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik nya dan hanya hak guna bangunan saja. Jika di masa depan Hak Guna sudah tidak di berikan izin kembali maka bangunan tersebut bisa di hancurkan. Untuk bangunan yang berstatus HGB biasanya bisa di tingkat nya status nya menjadi SHM dengan cari pengurusan ke badan pertahanan atau memakai jasa notaris untuk pengurusan kenaikan legalitas properti.
3.       HPL  (Hak Pengunaan Lahan)
Ini adalah hak menggunakan bangunan/properti atas lahan yang merupakan milik pemerintah. pemerintah mengizinkan pengunaan lahan tersebut dan mengizinkan tanah yang dikuasai oleh pemilik Lahan untuk mengambil keuntungan dari properti yang berada di atas nya. Contohnya : Apartemen, Office space, yang lahan nya adalah milik pemerintah daerah yang diizinkan untuk di bangun apartemen atau office atau mall di atas nya dan penggunaan lahan ini terbatas dalam beberapa tahun saja misalnya : 30 tahun dan perpanjangan izin HPL ini tergantung keputusan pemerintah yang berkuasa.
4.       HGU (Hak Guna Usaha)
Ini adalah Hak untuk mengusahakan tanah. Biasanya Hak tanah atas pertanian, perikanan, perkebunan, perternakan ataupun pertambangan. HGU ini dapat di berikan dengan luas tanah paling sedikit 5 hektar sampai 25 hektar. Jika luas tanah lebih dari 25 Hektar masa ada beberapa syarat yang harus di penuhi dan harus sudah berbadan hukum.
5.       Strata Title
Ini adalah istilah untuk unit rumah susun dengan kepemilikan tanah bersama.
6.       SKM (Surat Kolektif Makam)
Ini adalah surat hak milik atas lahan pemakaman, biasanya tergantung pemakannya, jika pemakanan komersil status suratnya adalah SKM yang sudah sekali bayar dan tidak perlu lagi perpanjangan pajak.

Semoga bermanfaat……


No comments:

Post a Comment