Berikut penjelasan singkat
mengenai Pajak di dunia property
PPN : pajak pertambahan nilai
Prinsip PPN ; dibayar hanya
sekali sejak bangunan pertama kali di buat (primary project) yang di bayarkan
oleh pembeli pertama dan biasanya developer tidak membayar PPN.
Ada 3 Jenis PPN :
1. PPN
biasa (10% dari harga beli yang sudah termaksud harga tanah dan bangunan)
2. PPN
Barang mewah PPNBM (biasanya 20%) PPNBM tambahan dari PPN biasa jadi 10%+20%
untuk luas rumah yang ukuran 350m2 untuk apartemen dan kondominium diatas 150m2
3. PPN
barang super mewah biasanya 5% dengan menambah dari PPn+PPNBM+PPNBSM
(10%+20%+5%) untuk rumah dan tanah dengan harga jual di atas 10Milyar dan luas
lebih dari 50m2. Jika apartemen dan
kondominium maka yang luas bangunannya lebih dari 400m2 atau harga di atas
10Milyar
PBB : pajak bumi dan bangunan
PBB rumah biasa & apartemen
biasa : NJOPx 20%x0,5%
PBB rumah mewah & apartemen
mewah (NJOP>1m): NJOPx40%x0,5%
NJOP : nilai jual objek pajak
yaitu nilai minimum property yang di tetapkan pemerintah atas tanah dan benda
apapun diatasnya (tanah dan bangunan)
BNN : bea balik nama biasanya
perubahan nama dari pemilik awal ke pembeli ke dua, untuk bea balik nama jika
apartemen tergantung di perjanjian awal, kisaran biasanya dari 1% , 2,5% atau
5% dari harga beli awal.
Bea notaris atau PPAT sekitar
1-3% dari nilai transaksi jual beli.
No comments:
Post a Comment