Tuesday, 15 March 2016

Pajak- pajak Properti



Berikut penjelasan singkat mengenai Pajak di dunia property
PPN : pajak pertambahan nilai
Prinsip PPN ; dibayar hanya sekali sejak bangunan pertama kali di buat (primary project) yang di bayarkan oleh pembeli pertama dan biasanya developer tidak membayar PPN.
Ada 3 Jenis PPN :
1.       PPN biasa (10% dari harga beli yang sudah termaksud harga tanah dan bangunan)
2.       PPN Barang mewah PPNBM (biasanya 20%) PPNBM tambahan dari PPN biasa jadi 10%+20% untuk luas rumah yang ukuran 350m2 untuk apartemen dan kondominium  diatas 150m2
3.       PPN barang super mewah biasanya 5% dengan menambah dari PPn+PPNBM+PPNBSM (10%+20%+5%) untuk rumah dan tanah dengan harga jual di atas 10Milyar dan luas lebih dari 50m2.  Jika apartemen dan kondominium maka yang luas bangunannya lebih dari 400m2 atau harga di atas 10Milyar
PBB : pajak bumi dan bangunan
PBB rumah biasa & apartemen biasa : NJOPx 20%x0,5%
PBB rumah mewah & apartemen mewah (NJOP>1m): NJOPx40%x0,5%
NJOP : nilai jual objek pajak yaitu nilai minimum property yang di tetapkan pemerintah atas tanah dan benda apapun diatasnya (tanah dan bangunan)
BNN : bea balik nama biasanya perubahan nama dari pemilik awal ke pembeli ke dua, untuk bea balik nama jika apartemen tergantung di perjanjian awal, kisaran biasanya dari 1% , 2,5% atau 5% dari harga beli awal.
Bea notaris atau PPAT sekitar 1-3% dari nilai transaksi jual beli.

No comments:

Post a Comment